KONAWE SELATAN

PLN Disebut Salah Bayar Ganti Rugi Lahan Pembangunan Tower Sutet di Konsel

701
PT PLN
Ketua LBH Hami Konsel, Samsuddin SH.,CIL.

Reporter : Erlin

ANDOOLO – PT PLN disebut telah keliru dalam membayar ganti rugi lahan pembangunan power sutet di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), karena pembayaran tidak dilakukan kepada pemilik lahan.

Pembangunan power sutet di Desa Lalobao Kecamatan Andoolo ini sendiri ditangani PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) Unit Pelaksana Proyek Pembangkit dan Jaringan (UPP Kitring) Sulawesi Tengara (Sultra).

Ketua LBH HAMI Konsel, Samsuddin selaku kuasa hukum pemilik lahan mengatakan, bahwa tanah tersebut milik kliennya yang bernama Jumran. Namun, tanahnya tersebut telah dijual ke PLN senilai Rp 46.549.000,- oleh oknum bernama Mamengko.

“Tanah tersebut telah di jual oleh orang lain yang bukan pemilik tanah, dan anehnya klien saya atas nama Jumran yang selalu mengikuti rapat di Balai Desa Lalobao kok dia yang tidak di bayarkan, padahal klien kami juga memiliki alat bukti kepemilikan tanah,” jelasnya disalah satu warkop di Andoolo, Senin, 5 Oktober 2020.

Samsuddin menegaskan, atas adanya kasus ini, kliennya selaku pemilik lahan yang sah terpaksa menghentikan pengalian pondasi pemasangan tiang tower sutet, sampai ada titik temu antara PLN dan pemilik tanah.

“Perusahaan melakukan pekerjaan tersebut berdasarkan jual beli dan surat keterangan penguasaan tanah yang dikeluarkan Kepala Desa Lalobao, Paijo pada 13 Maret 2020 saat proses pembayaran ganti rugi tanah oleh PLN,” jelasnya.

Namun anehnya, lanjut Samsuddin, dalam surat itu tidak mencantumkan nama desa dan nomor surat, sebagai bukti administrasi yang sah. “Besar dugaan ada persengkongkolan antara penjual dan pemerintah desa untuk memuluskan transaksi penjualan tanah,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version