KENDARI – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera berakhir jika saja Lukman Abunawas ditetapkan menjadi Calon Wakil Gubernur pada 12 Februari 2018 mendatang.
Sebab, Lukman Abunawas saat ini seorang ASN yang harus mengundurkan diri dari jabatan Sekda, sehingga akan ada kekosongan jabatan Sekda dalam waktu yang tidak pasti.
Pada bulan yang sama, masa bakti Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Nur Alam dan Saleh Lasata juga ikut berakhir di 18 Februari 2018.
Sehingga, jabatan Sekda yang terbilang sangat strategis dalam menopang roda pemerintahan harus diisi secepat mungkin.
Plt Gubernur Sultra, Saleh Lasata mengatakan, jika dirinya dalam waktu dekat ini menghadap Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono terkait tekhnis penunjukan Plt atau Plh Sekda Provinsi.
“Saya konsultasi dulu ke Dirjen Otda, soalnya mepet sekali dengan akhir jabatan kami. Apakah ada penunjukan Plh atau Plt Sekda,” ucapnya di Kantor Gubernur, pada Selasa (16/01/2018).
Ia melanjutkan, jika memang memungkingkan maka akan ditunjuk Plt Sekda Provinsi.
Namun, jika Dirjen Otda memberikan petunjuk untuk mengusulkan Sekda defenitif maka akan dilakukan.
“Kalau ada kemungkinan kita bentuk Pansel untuk pengajuan Sekda defentif yang kita lakukan. Nantikan ada asesment di pusat itu,” tukas Wagub Sultra dua periode ini.
Reporter: Rahmat R
Editor: Kardin