Reporter: Ahmad Dewona
Editor: La Ode Adnan Irham
MUNA – Plt Kepala Desa Lambelu, Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna, La Suti, S.IP dilaporkan ke Polsek Pure, Polres Muna, Senin (39/12/2019), karena diduga telah mencemarkan nama baik Eks Perangkat Desa Lambelu, Haini.
Haini melalui Kuasa Hukumnya Adnan, S.H menjelaskan, diajukannya laporan ke Mapolsek Pure karena kliennya tidak menerima kata-kata terlapor yang menyebutnya ‘bodoh’ serta beberapa kata penghinaan lainnya.
Kliennya kata Adnan, menjabat sebagai perangkat desa, kemudian diberhentikan terlapor. Saat warga menanyakan pemberhentian kliennya, terlapor dengan lantang mengeluarkan kalimat hinaan.
Menurut Adnan, tindakan terlapor yang menyebut seseorang dengan kata-kata penghinaan dan menyakitkan, tidak sepatutnya terjadi, karena itu tidak pantas diucapkan seorang Plt Kades, apalagi kata-kata itu ditujukan kepada seorang Eka Perangkat Desa.
“Perlakuan terlapor itu benar-benar telah mencerminkan sifat seorang pemimpin yang tidak baik. Pemimpin yang memiliki sifat seperti ini tidak layak untuk dipertahankan, karena sangat berpotensi untuk menimbulkan perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat,” terangnya.
Lebih Lanjut Adnan menjelaskan, perbuatan La Suti yang telah menghina kliennya, telah melanggar Pasal 310 KUHP atau 315 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan.
Diakhir wawancaranya pria yang akrab disapa Tejo ini, meminta Kapolsek Pure mengusut tuntas perkara itu, agar dapat memberikan efek jera.
“Juga yang paling penting adalah agar menjadi pelajaran kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Lambelu untuk selalu berbuat sesuai dengan ketentuan hukum,” tutupnya.
Di tempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pure, Bripka Lamponi yang dihubungi, Rabu (8/1/2020) membenarkan ada aduan terkait masalah itu.
“Saya sudah periksa (La Suti),” singkatnya.
Ditanya lebih lanjut soal laporan, Lamponi enggan membeberkan lebih detail. Ia berdalih hal itu kewenangan Kapolsek. (A)