KENDARI – Tidak ingin disudutkan, dalam polemik pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD, Cahwan akhirnya buka suara soal tidak diikut sertakannya 4 PAW dalam pelantikan yang digelar 31 Oktober 2018 lalu.
Menurut Cahwan, pihaknya telah memberikan 7 nama-nama untuk PAW sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Mubar dengan Nomor: 155/PY.04.1-SD/7413/KPU-Kab/X/2018 ke Pemerintah Daerah (Pemda) Mubar dalam hal ini Bupati, LM Rajiun Tumada. Namun setelah dilakukan verifikasi oleh Bupati yang diteruskan kepada Pemerinrah Provinsi (Pemprov) Sultra hanya 3 nama saja.
“Karena ada lain hal, maka Bupati hanya teruskan 3 nama saja, padahal kami ajukan 7 nama,” ujar Cahwan saat dihubungi via selulernya, Jumat (9/11/2018).
Cahwan juga menerangkan, tidak terkafernya 4 nama yang bakal dilantik sebagai PAW Anggota Legislatif Mubar tersebut, disebabkan karena adanya kekurangan pada administrasi setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bupati Mubar.
“Terlepas dari itu semua yang jelasnya lembaga ini sudah mengusulkan 7 nama. Hanya katanya ada administrasi yang tidak lengkap makanya yang diteruskan hanya 3 nama,” ungkapnya.
Disinggung soal layak tidaknya lembaga eksekutif atau Bupati dapat memverifikasi nama PAW yang layak dilantik, Cahwan hanya menjelaskan eksekutor terakhir nama PAW berada pada Pemprov Sultra.
“Soal benar tidaknya, Bupati wajib memverifikasi nama PAW itu agak berat juga dijelaskan, yang pasti eksekutor berada di tangan Gubernur,” katanya.
Namun katanya, jika terdapat kebuntuan persoalan batal dilantiknya 4 nama tersebut, maka pihaknya tetap membahas kembali ditingkat pimpinan DPRD Mubar. “Tetap kita akan membahas itu di tingkat pimpinan,” ujarnya.
Berikut nama-nama 7 PAW yang dilantik dan tidak dilantik sebagai Anggota DPRD Mubar:
1. Nurdia Saangu dari Partai Keadilan Sejahtera (Dilantik).
2. Al Jamail dari Partai Persatuan Pembangunan (Dilantik).
3. Ahmad Abas Karip berasal dari Partai Nasdem (Dilantik)
4. Kadir Baiduri dari Partai Persatuan Pembanguna (Tidak dilantik).
5. La Harifu dari Partai Amanat Nasional (Tidak dilantik).
6. Wa Ode Andriyani dari Partai Amanat Nasional (Tidak dilantik).
7. Hamsah Partai Amanat Nasional (Tidak dilantik). (a)
Reporter : Kardin