Reporter: Hendrik / Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari tetap melaksanakan proses persidangan ditengah pandemi corona. Namun secara daring atau online dengan menggunakan video conference.
Humas PN Kendari, Kelik Trimargo mengatakan, sidang online tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
Kelik bilang, cara itu untuk mengurangi pertemuan secara langsung dengan terdakwa, jaksa dan saksi, serta penasehat hukum.
“Apa yang kami laksanakan sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang mendukung anjuran pemerintah untuk mengurangi penyebaran covid-19,” ungkap Kelik kepada MEDIAKENDARI.com saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Senin 20 April 2020.
Kelik juga mengatakan, sidang ini diberlakukan untuk semua kasus pidana termasuk dengan Tipikor.
“Jadi persidangan tetap berlangsung, kita utamakan persidangan yang masa penahananya sudah tidak bisa lagi diperpanjang,” ujarnya. (B)