NEWS

Pokja ULP Baubau Bakal Dilaporkan Polisi dan Diadukan ke Wali Kota

1216
Direktur cabang CV Syafana Karya Japindo, Ardin.

BAUBAU – Pokja ULP Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal dilaporkan ke Polres Baubau dan diadukan ke Wali Kota Baubau oleh salah satu pengusaha jasa konstruksi, CV Syafana Karya Japindo. Selain itu, CV Syafana juga akan bersurat ke Inspektorat serta melakukan protes maupun sanggah.

Hal itu dikarenakan adanya dugaan persekongkolan yang dilakukan oleh Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat daerah (Setda) Kota Baubau yang memenangkan penawar tertinggi pada paket proyek Pembuatan Venyu Dinding Panjat Tebing, kode tender 4630405 dengan anggaran Rp 1.506.400.000 pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Baubau.

Padahal sebelumnya, Pokja PBJ Setda Kota Baubau juga memenangkan tender 4 mega proyek jalan lingkar Kota Baubau kepada penawar tertinggi yang berujung ke pengadilan.

Baca Juga : Dijanjikan Imbalan 100 Ribu/Gram, Pria di Kendari Nekat Edarkan Sabu Sebab Faktor Ekonomi

“Kami menduga telah terjadi kongkalikong antara oknum pejabat di Pokja dengan salah satu rekanan jasa konstruksi yang menjadi rekanan Pemkot Baubau,” beber direktur cabang CV Syafana Karya Japindo, Ardin dalam keterangannya ditulis Sabtu, 02 Juli 2022.

Menurutnya, pihaknya yang seharusnya memenangkan tender proyek Pembuatan Venyu Dinding Panjat Tebing itu. Namun digugurkan oleh oknum pejabat Pokja dengan alasan yang mengada-ada. Ia menyebut, alasan Pokja menggugurkan CV Syafana Karya Japindo dengan alasan tidak terpenuhinya elemen SMKK, sebagaimana instruksi kepada peserta karena pada kolom 12,13 dan 14 tidak terisi padahal kolom 12, 13 dan 14 bukannya tidak terisi, tapi terisi dengan nilai nol alias Zero Accident sesuai dengan pakta komitmen keselamatan konstruksi. Di samping itu, kolom 12, 13 dan 14 adalah penilaian sisa resiko dari penilaian tingkat resiko oleh petugas K3.

“Kita akan laporkan ini. Kami menilai hasil evaluasi administrasi yang dilakukan Pokja sangat buruk dan cenderung berpihak kepada perusahaan yang memang sudah diunggulkan meskipun tidak sesuai dengan ketentuan, dimana seharusnya penawar terendah dan responsif lengkap yang jadi pemenang. Tapi ternyata hal itu tidak berlaku bagi Pokja di Kota Baubau. Itu melampaui kewenangan Pokja, karena kewenangan Pokja hanya sebatas mengevaluasi kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sesuai dengan lembar data kualifikasi. Sedangkan isian lainnya tidak berhak dievaluasi, karena itu keahlian K3, bukan Pokja,” beber Ardin.

Ia mengaku rupanya kasus CV Syafana Karya Japindo tidak berbeda dengan CV Arvi Pratama. Dimana Pokja dinilai telah melakukan kesalahan fatal pada paket lelang proyek Pembangunan Saluran Drainase Bugi dengan nomor Id tender 4628405 tertanggal 24 Juni 2022.

Dalam kasus ini, CV Arvi Pratama dinyatakan gugur pada evaluasi kualifikasi dengan alasan tidak melampirkan sisa kemampuan paket (SKP). Padahal pada model dokumen pemilihan tatacara evaluasi kualifikasi pada bab III huruf (b), tegas menyebutkan peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan. Dalam poin itu, Pokja mengartikan bahwa peserta harus melampirkan atau mengupload data.

Menurut Ardin, kinerja Pokja harus menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu karena munculnya kasus korupsi dapat bermula dari proses pengadaan barang dan jasa. Ia mengatakan ketika pelaksana proyek sudah ditentukan dalam proses perencanaan, praktis proses lelangnya hanya formalitas. Jika proses lelangnya sudah tidak benar, besar kemungkinan akan terjadi permintaan fee kepada pengusaha.

Baca Juga : DPRD Kendari Kurang Sepakat Penggunaan Aplikasi di Hp Saat Isi Bahan Bakar di SPBU

“Ketika lelang formalitas, pasti harga yang terbentuk juga tidak kompetitif, ada kemungkinan ‘mark up’ dan lain sebagainya. Proses pelaksanaannya pun pasti bermasalah, demikian juga sampai dengan pertanggungjawabannya. Rentetannya seperti itu. Ketika korupsi itu sudah dimulai dari proses perencanaannya pasti sampai ke hilirnya itu juga pasti akan bermasalah,” tuturnya.

Ardin menambahkan dirinya mengingatkan DPRD Baubau sebagai representasi aspirasi masyarakat, seharusnya menjalankan tugasnya dalam mengawasi dan memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kabag ULP Kota Baubau. Namun belum berhasil menemui Kabag ULP dimaksud.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version