Reporter: Syaud Al Faisal / Editor: La Ode Adnan Irham
LABUNGKARI – Penyidikan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Buton Tengah, Samahuddin akhirnya diberhentikan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) karena tidak cukup bukti.
Laporan Polisi Nomor LPB/439/XI/2019/SPKT, tanggal 30 November 2019, tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana tidak terpenuhi unsur Pasal 263 KUHP.
“Sehingga proses tersebut untuk dihentikan penyelidikannya (SP2HP.A.2),” Ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi via Whatsappnya, Senin 23 Maret 2020.
Ibrahim Tompo menjelaskan pihaknya telah melakukan lidik mendalaman terhadap laporan tersebut, berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan keterangan terlapor maupun pengaitan beberapa barang bukti.
Kata dia, dengan bukti administrasi didukung saksi, Samahuddin melaksanakan kuliah sejak 2003/2004, dan lulus 2011. Ijazah juga dikeluarkan lembaga kompeten serta registrasi administrasi oleh pejabat berwenang dan sah.
Atas itu, pihaknya menemukan fakta- fakta yang terungkap dalam gelar perkara tersebut, dimana tidak terpenuhinya unsur pasal 263 KUHP serta hasil gelar perkara eksternal sependapat untuk menghentikan proses penyelidikannya.
“Unsur Pasal 263 KUHP tidak terpenuhi serta hasil gelar perkara eksternal sependapat untuk menghentikan proses penyelidikannya dengan alasan hukum, tidak terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan,” tutupnya. (B)