Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengambil alih kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Wakil Bupati Buton Utara (Butur) berinisial R.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El Fathar kepada MEDIAKENDARI.com usai mengikuti pres rilis akhir tahun di Polda Sultra, Selasa (31/12/2019).
Kata La Ode, kasus itu diambil alih karena pelakunya adalah pejabat publik. Namun penyidik Ditreskrimum tidak sepenuhnya mengambil alih 100 persen, tetapi tetap bekerja sama dengan penyidik Satreskrim Polres Muna.
La Ode juga mengatakan, pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Muna akan dilengkapi Polda.
“Jadi ada proses tambahan yang kami lakukan, ketika sudah lengkap berkas perkaranya maka kami serahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
“R tetap sebagai tersangka. Jadi penyidik Ditreskrimum ambil alih hanya memberikan penguatan kepada penyidik Polres Muna,” tambahnya.
Lanjutnya, gelar perkara sudah dilakukan pada Jumat kemarin, dan secara resmi semua proses penyidikan dilakukan di Polda bersama Satreskrim Polres Muna.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugraha membenarkan, kasus dugaan pencabulan di bawah umur yang menjerat Wakil Bupati Butur diambil alih Polda Sultra.
“Kita bekerjasama dengan Polda Sultra terkait kasus tersebut,” singkat Debby kepada MEDIAKENDARI.com saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp, Kamis (2/1/2020). (A)