HUKUM & KRIMINAL

Polda Sultra Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari

606
Tersangka Rendy (20) pengedar sabu yang dibekuk Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra

Reporter: Hendrik

KENDARI – Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra membekuk anggota jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari Lapas Klas II A Kendari.

Tersangka bernama Rendy (20) dibekuk di Jalan Bungkutoko, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Rabu 18 Maret 2020. Ia sendiri adalah warga Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek mengatakan, pelaku mendapatkan sabu dari jaringan Lapas Klas II A Kendari. Ia mengedarkannya dengan cara menempel di suatu tempat, untuk kemudian diambil pembelinya.

“Pelaku sudah menjadi target setelah tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat,” ungkap La Ode Proyek kepada MEDIAKENDARI.com, Kamis 19 Maret 2020.

Dari Randy, Poolisi menyita barang bukti sabu seberat 2,28 gram dan mengamankan barang bukti lainnya seperti 30 saset kosong, satu unit handpone, satu buah pipet, dan satu buah timbangan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sultra,” kata La Ode Proyek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version