HUKUM & KRIMINALNEWS

Polda Sultra Berhasil Meringkus 4 Pelaku dan 1 Pendah Curanmor

700
×

Polda Sultra Berhasil Meringkus 4 Pelaku dan 1 Pendah Curanmor

Sebarkan artikel ini
Saat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Press conference. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah R
Saat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Press conference. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah R

Reporter: Muh. Ardiansyah R.

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap 199 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama bulan Januari hingga Juni 2020.

Kapolda Sultra, Irjen Pol. Merdsyam mengatakan dari 119 kasus curanmor dari total 141 laporan masyarakat dengan jumlah tersangka 45 orang.

“Pengungkapan kasus 199 dengan jumlah tersangka 45 orang dan barang bukti 75 unit kendaraan,” ucap Kapolda Sultra, Irjen Pol Merdisyam, Selasa 30 Juni 2020.

Hingga saat ini, Polda Sultra yang ditanggani telah dilimpahkan yakni sebanyak 25 kasus. Saat ini yang masih dalam penyelidikan
sebanyak 16 kasus.

Lanjutnya, ada lima orang tersangka yang diamankan Ditreskrimum diantaranya empat pelaku dan satunya adalah penadah curanmor, berinisial IL dan AB, IH dan DD pelaku. Sementara penadah berinisial SL.

“Empat pelaku pelaku dan satu penadah. Satu kelompok pencurian bisa terdiri dari empat sampai enam orang, modus operandi pelaku dengan memantau, mapping objek sasaran dan sebelum beraksi penghuni rumah dipastikan sedang tidur yakni sekitar pukul 2.00 hingga 4.00 Wita,” jelasnya.

Hasil motor tersebut dijual kepada penada dengan harga harga bervariasi. Dengan tempat sasaran yakni disekitar perusamahan atau BTN dibeberapa wilayah di Sultra.

“Dengan memasuki rumah dan merusak jendela, bahkan memanjat plafon, motor tersebut diambil dengan menggunakan kunci semacam leter T dengan membobol soker motor,” ucapnya.

“Masih ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Z, U dan A,” tambahnya.

Untuk diketahui kelima pelaku curanmor akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 subs 362 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

You cannot copy content of this page