FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

Polda Sultra Berhasil Tangkap 18 Orang Diduga Pengedar Narkotika dan Obat PCC

800
×

Polda Sultra Berhasil Tangkap 18 Orang Diduga Pengedar Narkotika dan Obat PCC

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan tidak tanggung-tunggung 18 orang tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan obat PCC berasil diamankan.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto mengatakan, penangkapan 18 pelaku merupakan keberhasilan dari Subdit I, II, dan III Dit Res Narkoba Polda Sultra. Untuk kasus peredaran sabu dan obat PCC sebagian besar pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari salah seorang pengedar jaringan Lapas Kendari. Tapi untuk sementara masih dilakukan pengembangan penyelidikan.

“Jadi dari tangan para pelaku kepolisian berhasil menyita barang bukti, berupa sabu seberat 54,58 gram dan 5.682 butir pil PCC,” beber Sunarto saat ditemui di Media Centre Bid Humas Polda Sultra, Rabu (14/2/2018).

Lanjut Sonarto, dari pengakuan para pelaku ribuan butir pil PCC yang disita didapatkan dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku membeli pil PCC tersebut dari seorang bandar dalam jumlah 1.000 butir dibelinya dengan harga Rp 5 juta. Lalu pelaku menjual kembali di Kota Kendari dalam paket kecil dengan harga Rp 120 ribu per paketnya.

“Kerena pil PCC sudah sangat langka sekarang sudah ada kenaikan harga yang dulunya untuk satu paket kecil dihargai hanya 20 ribu, tapi sekarang mengalami kenaikan harga, menjadi 120 ribu. Ini semua diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang kami amankan,” ujarnya.

Ia menambahkan, ternyata pengedar PCC ini, rupanya Ibu Rumah Tangga (IRT) yang sedang hamil besar dan bandar yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri sipil (PNS) aktif dalam lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Para pelaku, kata dia, dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 39 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Untuk pelaku lainnya yang terlibat sebagai pengedar pil PCC dijerat UU Kesehatan Pasal 197 Junto 06 ayat 1,dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara,” tutupnya.

 

Reporter: Ruslan
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page