KENDARI– Dalam satu minggu terakhir Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyita sabu 16,86 gram, PCC 923 butir dan mengamankan emam orang tersangka yang terdiri dari tiga perempuan dan tiga laki laki yakni inisial IR (23), AM (22), EY (26), IF (22), RS (24) dan FI (21).
Kasubdit I Kompol Rafiuddin mengatakan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar ada peredaran narkotika dilingkungan tersebut.
“Jadi setelah itu kami melakukan penyelidikan atas informasi yang telah diperoleh dan setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) anggota berhasil mengamankan dua orang tersangka FI dan RS pada Minggu 15 juli 2018 lalu dan menyita 2,14 gram jenis sabu,” bebernya saat mengelar Konfrensi pers di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, Pada Senin (23/07/2018).
Kasubdit II AKBP Abdul Kadir juga menjelaskan, hasil pengungkapan narkotika jenis sabu diawali dari operasi cipta kondisi (Cipkon) yang gencar dilakukan Polda Sultra.
Dalam operasi cipkon pada saat dilakukan razia kendaraan (2-1) di jalan raya ada salah seorang pria inisial IR memiliki 130 butir pcc yang ditemukan didalam mobilnya.
Kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba dan melakukan pengembangan, pada Selasa 17 Juli 2018 lalu berhasil melakukan penangkapan tersangka AM dengan Barang Bukti (BB) 200 butir PCC.
Lanjutnya, kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka AM ditemukan lagi BB 193 butir PCC.
“Untuk total BB yang berhasil disita dari kedua tersangka yakni 923 butir pcc dan uang tunai Rp 5.500 ribu,” jelasnya.
Kasubdit III AKBP La Ode Kadimu menambahkan, pada Minggu 15 Juli 2018 lalu sekitar pukul 16.20 wita, juga berhasil mengamankan dua tersangka kurir narkoba yakni EY dan IF.
“Keduanya di tangkap di salah satu pusat keramaian di Kota Kendari tempatnya di Kendari Beach,” katanya.
Lanjutnya, modus yang dilakukan para tersangka dengan menyembunyikan barang tersebut yang ditempelkan dibawah ditiang listrik oleh seseorang.
Setelah dilakukan penangkapan dari saku para tersangka ditemukan barang bukti (BB) narkoba kurang lebih 11 gram dan uang tunai Rp 3.500 ribu.
“Dari keterangan tersangka barang tersebut dia peroleh dari seseorang yang dia pesan melalui telepon selulernya kemudian barangnya diambil ditempat yang sudah ditentukan oleh operator,” pungkasnya.
Penyidik katatakan, pelaku telah melakukan tindakan melawan hukum pada pasal 132 ayat 1 subsider 114 atas pelakuannya korban bakal berhadapan dengan hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan denda uang minimal Rp 1 miliar, maksimal 10 miliar.