NEWS

Polda Sultra Bersama Disperindag Gelar Pemantauan Pasar di Delapan Distributor di Kota Kendari

1518
Tampak analis kebijakan utama kementria perdagangan ,Banindro dan Satgas pangan Polda Sultra, AKBP Yudhi Palmi

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Perdagangan dan Perdagangan (Disperindag) wilayah Sultra menggelar pengawasan pasar prodak minyak goreng di delapan distributor yang ada di Kota Kendari

Hal tersebut merupakan upaya dalam mengontrol Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 14.000/liter agar dapat sesuai dengan peraturan menteri perdagangan perdagangan agar dapat menangani permasalahan kelangkaan minyak goreng yang sedang dihadapali oleh masyarakat saat ini

“Pemantuan pasar itu untuk dapat mengontrol pendistribusian minyak goreng agar dapat berjalan dengan baik peredarannya dan tidak adanya permainan harga di tengah sulitnya mendapatkan minyak goreng,” ujar analis kebijakan utama kementerian Perdagangan, Banindro, Selasa 15 Maret 2022

Dalam survei itu, juga akan dilakukannya pengecekan secara langsung di pasar-pasar agar dapat menghasilkan sebuah data yang berkorelasi antara harga penjualan dari tangan diistributor ke pasar dan pasar ke masyarakat

Baca Juga : DPP LAT, Dorong HIPTI Kolaborasi Dengan PT CAM Kembangkan Perkebunan Ubi

“Kita mau pastikan betul ini barangnya sudah dikirim atau belum serta ada kendala-kendala apa yang dihadapi dalam penyalurannya agar dapat kita mencarikan solusinya,” ucapnya

Sedangkan untuk hasil pengecekannya di PT Landipo tersebut, telah ditemukannya minyak goreng sebanyak 1600 dos yang baru saja masuk untuk siap diedarkan dengan harapan 1 kontainer yang baru saja masuk itu dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Kendari

Adapun kebutuhan minyak goreng masyarakat Sultra melihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa kebutuhan penggunaan minyak goreng mencapai sekitar 1,8 juta liter sedangkan untuk saat ini pencapaiannya baru sekitar mencapai angka 25.84 persen

Lebih lanjut Banindro mempertegas menyampaikan terkhusus kepada pendistributor agar tidak adanya yang bermain harga menyalahi aturan yang telah ditetapkan, sebab akan tidak ada ampun bagi orang-orang yang memanfaatkan momen tersebut di tengah kelangkaan ini

Baca Juga : Seorang Warga Poasia di Kendari Tertipu Iming-iming Minyak Goreng Murah 

“Sangsinya ini berat. Apabila melanggar maka kami akan langsung mengenakan sangsi dengan mencabut izin usahanya,” pungkasnya

Di tempat yang sama Tim Satuan Tugas (Satgas) pangan Polda Sultra, AKBP Yudhi Palmi mengatakan dengan stok yang sudah tersedia di distributor maka akan dilakukannya pengecekan dengan meminta data berupa dari mana mendapatkannya sampai akan diedarkan ke mana. Hal itu bertujuan agar berlajannya harga secara normal sesuai dengan aturan yang telah diterapkan

“Alhamdulillah dari 2 distributor yang kita cek stok sudah ada, mudah mudahan besok sudah dikirim sesuai dengan BOPO dari masing-masing agen. Kita akan cek pesannya dari mana kemudian jualnya ke mana, dan nanti di perindag nanti yang akan melakukan pengecekan harga,” ucapnya

Diketahui, untuk titik lokasi pengecekan minyak goreng di distributor tersebut diantaranya yakni, PT Naga Mas, Wira, Landipo, UD. HS, indogrosir, wings dan terakhir di cinta damai

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version