NEWS

Seorang Warga Poasia di Kendari Tertipu Iming-iming Minyak Goreng Murah 

954
Ilustrasi

KENDARI – Seorang warga Kecamatan Poasia Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Wati (43) diiming-imingi minyak goreng murah oleh distributor yang mengatasnamakan Sinar Sembako malah tertipu.

Ibu beranak empat orang itu tertipu saat mendapatkan informasi dari dinding beranda facebooknya terkait adanya distributor yang menjual minyak goreng perdosnya dengan harga 130 ribu untuk merek Bimoli dan 110 ribu untuk merek Fitri.

Wati mengatakan dirinya mempercayai distributor penjualan minyak itu disebabkan komunikasi yang ia bangun lewat percakapan chat WhatsApp sangat meyakinkan sehingga dirinya terjerumus dalam tipu muslihat mafia berkedok distrubutor minyak goreng tersebut.

“Pertama saya buka-buka FB terus saya liat ada distributor macam dia promosi begitu, jadi kebetulan saya tidak punyak minyak goreng jadi saya ambil nomornya baru saya chat,” ujarnya Selasa, 15 Maret 2022.

Baca Juga : Kakanwil KemenkumHAM Sultra Minta Warga Binaan Sungguh-sungguh Jalani Rehabilitasi Sosial 

Selain sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), diketahui Wati juga salah satu seorang wirausaha yang memiliki bisnis warung sembako di rumahnya. Kosongnya stok minyak goreng di warunya membuat dirinya semakin percaya untuk membeli minyak goreng kepada mafia itu.

Adapun pemesanan yang dilakukan berupa via online dengan jangka waktu tiba selama dua hari dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat dengan jumlah pesanan sebanyak tiga dos dengan total harga 350 ribu.

Setelah menjelang dua hari pesanan minyak goreng yang diharapkan tak kunjung tiba. Beberapa waktu kemudian masuk sebuah nomor telfon baru untuk meminta uang sejumlah 2 juta 500 rupiah dengan mengatas namakan dari Bea Cukai.

“Jadi tadi pas sementara saya tunggu itu minyak, tiba tiba ada yang telfon saya nomor baru, baru dia bilang dari Bea Cukai, pas saya tanya Bea Cukai dari mana langsung dia matikan,” ucapnya.

Baca Juga : Wali Kota Kendari Sesalkan Ambulance Puskesmas Poasia Kehabisan Bahan Bakar Saat Antar Pasien Rujuk 

Lebih Lanjut, Wati menjelaskan dalam percakapan via telfon itu ia meminta uang tersebut sebagai bentuk tebusan untuk menutup kasusnya, sebab pesanan itu merupakan minyak goreng ilegal yang tidak memiliki cukai dan saat ini telah diamankan.

“Pas dia telfon saya kembali, katanya supaya saya terbebas dari permasalahan itu katanya saya harus kirim uang secepatnya dengan dikasih waktu hanya 15 menit, kalau tidak saya bisa dipenjara karena mereka mau laporkan polisi,” paniknya.

Dari kejadian itu, Wati telah mengikhlaskan semuanya selaku untuk bersedekah menambah amalnya menjelang Bulan Suci Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi dan berharap agar kasus seperti yang dialaminya tidak dirasakan lagi oleh yang lain dikemudian hari dan orang tersebut dapat bertobat untuk kembali ke jalan yang benar dalam mencari uang.

“Insyallah saya sudah ikhlaskan mi hitung-hitung untuk saya bersedekah sama mereka dan buat masyarakat yang lain bisa lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap penjualan-penjualan online yang kantornya tidak jelas,” pungkasnya.

 

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version