Reporter : Hendrik B.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Meski tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari, seorang pria bernama Alam alias Ama masih bisa mengendalikan bisnis narkotikanya dengan leluasa.
Dengan bermodalkan sebuah ponsel, Alam melakukan transaksi bisnisnya melalui jaringan kaki tangan untuk mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Kendari.
Namun, bisnis barang haram yang dijalani Ama, kini terhenti, setelah Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar aktifitasnya.
Terbongkarnya kasus ini sendiri, diawali tertangkapnya salah seorang pengedar sabu bernama Sela (16) oleh Dit Resnarkoba Polda Sultra, Senin (18/03/2019), di Jalan Balai Kota 4, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan pada Kamis 14 Maret 2019, dan mencurigai Sela sebagai pengedar sabu. Membuktikan dugaan tersebut, bocah remaja ini pun ditangkap Tim Opsnal di rumah kosnya, di Jalan Balai Kota 4.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos pelaku, ditemukan 26 saset narkotika seberat 15,42 Gram, yang diduga sabu di kantong celananya,” ujar Harry melalui pers rilis via WhatsApp, Selasa (19/03/2019).
Kepada polisi, kata Harry, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang narapidana Lapas Klas II A Kendari bernama Alam alias Ama, melalui tukang tempel yang ditempelkan di salah satu pertokoan di Kota Kendari.
Baca Juga :
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Selain ASN Fajar Meronda, Dugaan Terlibat Politik Praktis Lurah Tuoi dan Lurah Anggaberi di Facebook, Bawaslu Konawe Teruskan ke BKN dan KASN
- Kasus Dugaan Korupsi Kades Latoma Jaya Rp 179 Juta tahun 2020 dan 2021 Jalan Ditempat di Meja Penyidik Polres Konawe
- Dana SiLPA 59 Miliar Diduga di Korupsi Oknum Anggota DPRD secara Berjamaah Pada Perubahan Anggran 2023 dan Tahun 2024
- Tim Hukum Harmin Ramba Bantah Pernyataan Kuasa Hukum AMF yang Menyebut Kliennya Tidak Lakukan Dugaan Penghinaan
- Gaki Sultra Terus Kawal Laporannya di KPK RI, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Konawe Sebesar Rp 18 M Sumber Dana SILPA 2023
“Tim menyita handpone yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana narkotika dan tim berupaya melakukan pengembangan untuk mencari tukang tempel dari Ama, namun tim tidak berhasil menangkap tukang tempel tersebut,” katanya.
Untuk barang bukti keseluruhan yang ditemukan selain narkotika, diamankan juga satu kaleng permen, satu buah plastik kemasan merek Aqua, dan satu unit handpone Nokia berwarna hitam.
“Modus operandi, pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari Lapas Klas II A Kendari,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (A)