KONSEL, MEDIAKENDARI.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap dugaan penyalahgunaan pendistribusian gas LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 17.15 Wita di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial TA beserta barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki AVP bernomor polisi DT 1571 AB dan 136 tabung LPG subsidi 3 kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan distribusi LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat setempat.
“Tersangka mengangkut sebanyak 136 tabung LPG subsidi 3 kilogram dari pangkalan miliknya, Pangkalan TA yang beralamat di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur. Gas tersebut dibongkar di pinggir Jalan Poros Pelabuhan Amolengo untuk kemudian dijual ke Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara,” ujar Kombes Pol Dodi Ruyatman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa harga eceran tertinggi (HET) LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Kecamatan Kolono Timur sebesar Rp22.000 per tabung. Namun, oleh tersangka, LPG tersebut dijual dengan harga Rp28.000 per tabung kepada pembeli dari luar daerah.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di wilayah tersebut.
