Redaksi
KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk menangani kasus dugaan 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sultra.
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto, kepada wartawan mengatakan, kasus dugaan desa fiktif di Konawe terus berlanjut.
“Kami minta pendampingan dan supervisi dari KPK dan Bareskrim Polri. Jadi, kami yang menangani kasusnya dan yang mem-backup KPK dan Bareskrim,” jelasnya.
Iriyanto memastikan kasus tersebut akan terus berlanjut dan tak akan dihentikan sebelum kasusnya tuntas. “Kasusnya saya pastikan lanjut terus. Tidak akan saya hentikan,” tegasnya.
BACA JUGA :
- Penanganan Aksi di Bombana Dipersoalkan, Okri Soroti Sikap Kapolres
- Kapolres Bombana Turun Langsung Tangani Aksi Unjuk Rasa Soal RTRW dan WPR
- Tiga Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari Barat, Polisi Amankan 21,86 Gram Barang Bukti
- IPPMA Konsel Soroti Dugaan Pungutan di Lingkup PAUD, Desak Audit Transparan
- Terlibat Mafia Ore Nikel, Eks Kepala KUPP Kolaka Divonis 5 Tahun Penjara
- Konflik Angata Memanas, Kadis Kominfo Tegaskan Surat Bupati untuk Redam Situasi
Selain meminta pendampingan dan supervisi dari KPK dan Bareskri Mabes Polri, Polda Sultra juga meminta secara khusus kepada KPK untuk melakukan audit. Surat permintaannya, kata Iriyanto, juga sudah dikirim. “Surat sudah saya kirim, meminta bantuan KPK untuk melakukan audit,” katanya.
Soal tersangka, kata Iriyanto, kemungkinan lebih dari satu orang. Masyarakat dan awak media diminta untuk bersabar menunggu proses penyelidikan. “Tersangkanya lebih dari satu. Tapi kami masih butuh pendalaman khusus. Suatu saat, kalau semua sudah jelas, pasti saya akan sampaikan ke teman teman wartawan, mohon bersabar,” imbuhnya.
Jenderal bintang satu ini juga meminta dukungan moril kepada masyarakat Sultra, khususnya masyarakat Kabupaten Konawe. Ia kembali menegaskan bahwa ia tak akan menghentikan kasusnya. “Saya butuh dukungan moril masyarakat Sultra, saya pastikan, saya tidak akan mundur,” pungkasnya.
Kasus dugaan 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe pertama kali disuarakan oleh Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta. IMIK menyebut, bahwa desa-desa yang diduga fiktif tersebut mendapat kucuran Dana Desa (DD).
Ketua IMIK Jakarta, Muhammad Ikram Pelesa mengatakan, pemerintah Kabupaten Konawe diduga telah melakukan manipulasi data penerima Dana Desa. Sesuai informasi dan data yang diterimanya, ada dugaan 56 desa fiktif belum ditetapkan dalam Perda tetapi menerima dana desa.
