NEWS

Polda Sultra Kembali Amankan Dua Pengedar Sabu di Kendari 

738
Tampak barang bukti narkotika jenis sabu beserta barang bukti non Narkotika lainnya saat diamankan pihak kepolisian

KENDARI – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap dua orang pemuda pengedar narkotika jenis sabu yang berinisial EK (29) dan DU (30) di Kota Kendari.

Kedua pelaku itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari Sabtu, 02 Maret 2022 sekira pukul 18.30 wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh.Eka Fath mengatakan awalnya informasi tersebut didapat dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Kelurahan Kemaraya.

Baca Juga : Ubah Stikma Buruk Politik, GMPI Sultra Hadir Beri Wadah Kaum Milenial

“Setelah dilakukannya penangkapan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan pil extacy jenis inex dengan berat masing – masing untuk sabu 92,63 Gram, ganja 2.22 Gram, dan pil extacy jenis Inex sebanyak enam butir dengan berat total 2,54 gram,”  ujarnya Minggu, 03 April 2022

Lebih lanjut Eka menjelaskan, bahwa menurut dari pengakuan pelaku barang bukti narkotika, mereka peroleh dari seseorang di Kota Kendari dengan sistem tempel, yang rencananya bakal di edarkan dalam wilayah Kota Kendari.

Selain menyita barang bukti narkotika, petugas juga menyita barang bukti non narkotika, seperti ratusan plastik kosong, timbangan digital serta beberapa unit telepon genggam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam dalam sel tahanan polisi. Dan terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, berdasarkan Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

 

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version