BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKENDARIMETRO KOTAPOLDA SULTRAPOLISI

Polda Sultra Menang di Meja Hijau, Praperadilan Anggota DPRD Wakatobi Resmi Ditolak Hakim

656
Dalam proses sidang, Polda Sultra menghadirkan tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Sultra untuk mewakili institusi dalam menghadapi gugatan tersebut.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh oknum anggota DPRD Wakatobi, berinisial LT, terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2025/PN.Kdi, yang digelar di ruang sidang PN Kendari Kelas IA pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 16.50–17.22 WITA.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Gugatan praperadilan ini diajukan LT yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi sekitar sebelas tahun silam.

Dalam proses sidang, Polda Sultra menghadirkan tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Sultra untuk mewakili institusi dalam menghadapi gugatan tersebut.

Dengan putusan ini, PN Kendari menegaskan bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah sesuai dengan prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hasil tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Bidang Humas Polda Sultra menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan pengadilan yang menegaskan profesionalitas penyidik.

“Gugatan praperadilan oleh LT telah ditolak. Penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit IV sudah sesuai SOP dan prosedur hukum yang berlaku,” ujar KBP Wisnu Wibowo, Selasa (14/10/2025).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Polda Sultra berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam perkara pidana.

“Kami pastikan seluruh proses hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan objektivitas,” tegasnya.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, Polda Sultra resmi memenangkan perkara di meja hijau, sekaligus memperkuat legitimasi proses penyidikan yang dilakukan terhadap LT.

 

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version