KENDARIMETRO KOTAPOLDA SULTRA

Polda Sultra Musnahkan 6,2 Kg Sabu dan 958 Gram Ganja

47

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Desember 2025 hingga Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan Tribun Presisi Polda Sultra, Rabu (4/3/2026), dan dipimpin Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan, S.H., S.I.K., M.Hum.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara dengan total empat tersangka. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita sabu seberat 6.268,8038 gram dan ganja 958,63 gram. Pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator milik BPOM Kendari sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kegiatan ini turut dihadiri Pejabat Utama Polda Sultra, Kapolresta Kendari, perwakilan BNN Provinsi Sultra dan BNN Kota Kendari, BPOM Kendari, serta Pengadilan Negeri Kendari sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Dalam sambutannya mewakili Kapolda Sultra, Wakapolda menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara. Ia menyebut dampak penyalahgunaan narkoba tidak hanya menyasar individu, tetapi juga berpengaruh pada stabilitas sosial dan masa depan generasi muda.

Menurutnya, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan perlunya upaya berkelanjutan dalam pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas dan sinergi lintas instansi. Dari total barang bukti yang dimusnahkan, diperkirakan sekitar 72.274,338 jiwa dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan.

Polda Sultra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba guna menjaga masa depan generasi muda dan stabilitas daerah.

(A)

Laporan: Ahmad Mubarak

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version