HUKUM & KRIMINAL

Polda Sultra Panggil Saksi Kunci Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Wabup Butur

741
Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries saat ditemui diruang kerjanya, Senin 11 Februari 2020. Foto: Hendrik

Reporter : Hendrik B

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana memanggil saksi dalam kunci kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Muna untuk memanggil saksi kunci kasus Wabup Butur.

“Kita bersurat ke Polres Muna untuk menjemput saksi kunci. Selasa 11 Februari 2020 waktu yang kita berikan,” terang La Ode Aries kepada MEDIAKENDARI.com di ruang kerjanya, Senin 10 Februari 2020.

Penjemputan dilakukan, Kata La Ode, karena pihaknya sudah dua kali memanggil saksi kunci tersebut, namun tidak kunjung datang. “Kita sudah dua kali panggil, tapi tidak datang-datang,” ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang menjerat Ramadio mencuat sejak September 2019 lalu. Dimulai saat, kedua orang tua korban melaporkan dugaan kasus itu ke Polsek Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.

Laporan orang tua korban tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) bernomor : LP/18/IX/2019/Sultra/Res Muna/SPKT Sek Bonegunu, tanggal 26 September 2019.

Berbekal laporan tersebut, Polres Muna melakukan penyelidikan dan lalu menetapkan Ramadio sebagai tersangka dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal tanggal 17 Desember 2019.

Untuk pasal yang sangkakan yakni Pasal 76 F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76 I jo Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Aksi bejat Ramadio diduga dilakukan sebanyak dua kali kepada korban. Pertama kali, di rumah salah satu kerabat korban sekitar Juni 2019 dan kedua kalinya, saat Ramadio diduga memanggil korban untuk mencuci baju di rumahnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version