Redaksi
KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan, kasus dugaan penambangan tanah urug ilegal PT Obsidian Stainlies Stell (PT OSS) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, terus berlanjut.
“Iya pak, (kasusnya) terus berlanjut,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, kepada mediakendari.com, Kamis (15/8).
Harry mengatakan, kasusnya hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Saat ditanya soal berapa orang saksi yang telah diperiksa, dan siapa saksi tersebut, Harry, yak menjawab.
BACA JUGA :
- Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Dua Kasus Besar Peredaran Narkotika
- Polsek Baruga Tangkap Penipu Spesialis BRILink Kendari
- Tim Narko 10 Ungkap Kasus Narkotika seberat 525 Gram di Bandara Haluoleo
- Polresta Kendari Tangkap Dua Pengedar Narkoba Sabu Disita
- Polisi Ungkap Modus Pencurian: Pelaku Gunakan Alat Kunci
- Penipuan Transfer Palsu: Polisi Amankan Barang Bukti dan Pelaku
Harry hanya mengatakan akan merilis kasus tersebut jika sudah masuk ke tahap penyidikan. “Nanti kalau sudah naik tahap sidik (penyidikan), baru dirilis ya,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Mabes Polri, bersama Polda Sultra, melakukan penindakan hukum dengan menyegel tambang tanah urug ilegal milik PT OSS di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra, pada Jumat (28/6/2019).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 117 alat berat, diantaranya 81 unit Dump Truck, 33 Excavator, 2 Loader, dan 1 Buldoser.
PT OSS diduga menambang tanah urug tersebut tanpa dilengkapi IPPKH dan diduga melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan belum memiliki IUP dan itu melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.