Polda Sultra Persoalkan IUP PT Citra Silika Malawa Dipersoalkan, Pelapor Soroti Perbedaan Luasan 20 dan 475 Hektare
KOLAKA UTARA, Mediakendari.com — Legalitas dan riwayat perizinan pertambangan PT Citra Silika Malawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, kembali dipersoalkan. Persoalan utama yang dilaporkan kepada penyidik Polda Sultra berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian luas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tercatat dalam sejumlah dokumen.
Pelapor Maha Putra Djafir Oda, mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik Polda Sultra untuk mengusut kronologi perizinan PT Citra Silika Malawa dan perusahaan terkait, mulai dari Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi hingga IUP Operasi Produksi.
“Kami punya bukti-bukti kronologi IUP PT Citra Silika Malawa dan Golden Anugrah Nusantara, mulai terbit dari KP eksplorasi hingga IUP Operasi Produksi. Saya tidak mau bicara tanpa data lagi, karena semua fakta dan data ini sudah kami serahkan ke Polda Sultra,” ungkap pelapor.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, izin awal PT Citra Silika Malawa tercatat sebagai Kuasa Pertambangan dengan luas sekitar 475 hektare. Status tersebut kemudian berubah menjadi IUP eksplorasi dengan luasan yang masih tercatat 475 hektare.
Namun, ketika memasuki tahap Operasi Produksi, muncul perubahan luas wilayah.
<span;>Pelapor menyebut IUP Operasi Produksi yang diterbitkan melalui SK 540.341 Tahun 2011 tercatat seluas sekitar 126 hektare.
“Kalau masih eksplorasi berarti belum boleh melakukan produksi. Mereka kemudian mengajukan ke operasi produksi dan terbit SK 540.341 Tahun 2011. Sesuai data dan bukti register yang kami dapatkan, luasannya 126 hektare dan statusnya operasi produksi,” jelasnya.
Menurut pelapor, PT Citra Silika Malawa pada periode tersebut telah melakukan kegiatan produksi dan hasil tambangnya disebut telah diekspor.
Persoalan kemudian muncul setelah IUP tersebut dicabut oleh Bupati Kolaka Utara karena disebut mengalami tumpang tindih atau overlap dengan wilayah PT Vale.
Pelapor menyatakan, berdasarkan informasi dan dokumen yang dimilikinya, tidak terdapat upaya hukum yang kemudian membuat status IUP tersebut dianggap telah gugur.
Persoalan SK dengan Nomor Sama
Selain IUP seluas 126 hektare, pelapor menyoroti keberadaan SK 540.62 Tahun 2011 yang disebut memiliki perbedaan luasan dalam sejumlah dokumen.
Dalam satu dokumen, SK tersebut tercatat memiliki luas 20 hektare. Kemudian terdapat dokumen lain yang menunjukkan luas 475 hektare, namun menggunakan nomor SK, tahun, tanggal dan bulan penerbitan yang sama.
“Ini yang harus dibuktikan oleh penyidik Polda Sultra. Satu 475 hektare, satu cuma 20 hektare. Nomor SK-nya sama, tahun terbitnya sama, tanggalnya sama dan bulannya sama. Ini yang kami laporkan kepada penyidik,” tegasnya.
Menurutnya, perbedaan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan dokumen mana yang sebenarnya menjadi dasar legalitas IUP.
Persoalan semakin dipertanyakan karena dalam dokumen yang menunjukkan luasan 475 hektare, pelapor menemukan kode wilayah yang menurutnya masih menunjukkan status eksplorasi.
“Kalau memang sudah menjadi operasi produksi, seharusnya kode wilayahnya juga menunjukkan operasi produksi. Ini yang menurut kami perlu diperiksa,” katanya.
Ada Dokumen Tim Terpadu
Pelapor juga mengaku memiliki berita acara Tim Terpadu beserta lampirannya yang menurutnya dapat menjadi salah satu petunjuk untuk mengurai persoalan luasan tersebut.
Dalam dokumen tersebut, disebut terdapat tanda tangan Direktur PT Citra Silika Malawa. Pelapor menilai dokumen itu menunjukkan bahwa luasan yang berkaitan dengan SK 540.62 sebenarnya tercatat 20 hektare.
“Di berita acara Tim Terpadu dan lampirannya ada nama Direktur CSM yang bertanda tangan. Di situ diakui sebenarnya luasannya 20 hektare. Tetapi informasi yang kami dapat sekarang, luasannya disebut 475 hektare,” ungkapnya.
Dua Surat Bupati ke Kementerian
Persoalan tersebut, lanjutnya, semakin kuat untuk ditelusuri karena terdapat dua surat Bupati Kolaka Utara kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2021.
Menurut pelapor, kedua surat tersebut meminta agar luasan IUP PT Citra Silika Malawa dikoreksi dari 475 hektare menjadi 20 hektare.
“Dua surat Bupati itu ditujukan kepada Dirjen Minerba dan meminta luasan PT Citra Silika Malawa dikoreksi dari 475 hektare menjadi 20 hektare. Seharusnya surat dari pemerintah kabupaten yang menerbitkan izin tersebut menjadi bahan pertimbangan,” ujarnya.
Pelapor mempertanyakan mengapa permohonan koreksi tersebut tidak kemudian menghasilkan perubahan data sebagaimana yang diminta pemerintah daerah.
“Bupati yang menerbitkan IUP ini bersurat kepada kementerian. Seharusnya diselidiki proses mana yang salah atau keliru,” katanya.
Dokumen Pemprov Juga Dipersoalkan
Selain dokumen pemerintah kabupaten, pelapor menyebut memiliki surat dari perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, termasuk Dinas ESDM dan instansi pelayanan perizinan, yang berkaitan dengan pengaktifan kembali IUP PT Citra Silika Malawa.
Menurutnya, pengaktifan IUP seluas 475 hektare tersebut terjadi ketika kewenangan perizinan pertambangan masih berada di tingkat provinsi.
Pelapor menyebut pengaktifan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dari instansi terkait. Namun, setelah muncul persoalan mengenai luas wilayah, instansi pemerintah provinsi tersebut disebut kembali bersurat kepada kementerian untuk meminta koreksi luasan menjadi 20 hektare.
“Dua dinas tersebut juga sudah bermohon ke kementerian untuk dikoreksi menjadi 20 hektare. Tetapi sampai sekarang, kementerian masih mempertahankan luasan 475 hektare,” ujarnya.
Ia menduga persoalan tersebut berkaitan dengan proses pengaktifan kembali IUP yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Minta Polda Sultra Buka Terang
Pelapor menegaskan laporan tersebut disampaikan bukan untuk membuat kesimpulan sepihak, melainkan meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen dan kronologi penerbitan IUP.
Ia juga mengaku memiliki dokumen pertimbangan hukum dari pihak kejaksaan yang menurutnya menyebut adanya dugaan manipulasi luasan dalam proses pengaktifan IUP PT Citra Silika Malawa.
“Yang kami duga adalah ada manipulasi luasan dalam proses pengaktifan IUP seluas 475 hektare. Karena itu kami melaporkannya ke Polda Sultra untuk mencari kebenaran,” tegasnya.
Menurutnya, salah satu dokumen penting lainnya adalah buku register Kabupaten Kolaka Utara yang mencatat berbagai keputusan atau izin yang pernah diterbitkan pemerintah daerah.
“Ini buku register kabupaten. Tidak mungkin bohong. Ada pengesahannya. Semua SK yang terbit dari Kabupaten Kolaka Utara pasti ada di dalam buku register ini. Ini yang juga kami serahkan sebagai bukti,” katanya.
Pelapor berharap penyidik Polda Sultra dapat melakukan verifikasi silang terhadap seluruh dokumen, termasuk SK, buku register, berita acara Tim Terpadu, surat Bupati Kolaka Utara, dokumen Pemprov Sultra, serta data yang tercatat pada Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba.
“Biarkan penyidik yang membuktikan. Kami hanya menyerahkan data dan dokumen. Kalau memang benar, harus dijelaskan dasar hukumnya. Kalau ada yang keliru atau diduga dimanipulasi, harus diungkap siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Citra Silika Malawa maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan atas dugaan perbedaan luasan dan kronologi IUP tersebut.
Sementara itu, Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERAK – SULTRA) melalui Ketua Umumnya, Wiwin Saputra kepada Media kendari.com yang mengawal kasus tersebut, meminta penyidiki Polda Sultra mengedepankan profesionalitas dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
”Kami sebagai lembaga yang mengawasi kinerja penyidik agar membuka persoalan tersebut dengan mengedepankan transparansi hukum. Jangan ada yang ditutup tutupi,” terang Wiwin.
Laporan : Redaksi
