FEATUREDMUNA

Polda Sultra Segera Gelar Perkara Kasus Penyebaran Konten Porno Dirut PDAM Muna

643

KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus penyebaran Konten Porno di Media Sosial (Medsos) Facebook oleh Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Muna yang berinisial YF.

Kepala Pusat Informasi dan Data (PID) Polda Sultra, Komisaris Polisi Dolfi Kumaseh, mengatakan, Polda Sultra berencana akan mendatangkan penyelidik dari Kepolisian Resor (Polres) Muna dalam rangka gelar perkara tersebut dalam beberapa waktu kedepan.

“Benar bahwa dalam waktu dekat Polda Sultra akan memanggil penyelidik dari Polres Muna yang menangani kasus ini ke Kendari dalam rangka melakukan gelar perkara. Namun tanggalnya belum dipastikan,” ucap Dolfi saat ditemui di ruang kerjanya.

[ Baca Juga: Dilaporkan Penyebaran Foto Asusila di Facebook, Pemeriksaan Dirut PDAM MunaTetap Dilanjutkan ]

Dolfi juga menjelaskan, bahwa gelar perkara kasus penyebaran Konten Porno di Medsos Facebook perlu dilakukan guna menentukan kelanjutan dari kasus tersebut.

“Gelar perkara ini yang akan menentukan apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau harus dihentikan,” tegas Dolfi.

Untuk diketahui, sebelumnya Dirut PDAM Kabupaten Muna, YF dilaporkan ke polisi oleh R terkait kasus penyebaran foto asusila terhadap korban VR, pada Senin, 29 Mei 2017 lalu. R menuduh YF melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Kasus ini teregistrasi sebagai Laporan Polisi Nomor: LP/127/V/2017/Sultra/Res Muna.

Reporter: Ronal Fajar
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version