KENDARI – Subdit I/Bidang Industri dan Perdagangan (indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengamankan 50 ton garam yang tidak memiliki izin dari BPOM pada 26 Januari 2018 lalu.
Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, Garam Jeneponto Beryodium Cap Bangau yang tidak layak edar tersebut telah diamankan setelah pihaknya menemukan lokasi produksi garam yang tidak layak edar.
“Kami berhasil mengungkap tempat produksi garam tidak layak edar tersebut yang bertempat di Jalan Kosgoro, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari dan mengamankan pemilik UD Kristal Garamindo, JM (40) berserta barang bukti,” ungkapnya, pada Selasa (20/2/2018).
Lanjut Wira Satya, dari pengakuan tersangka, garam bersebut awalnya berasal dari Surabaya, Jawa Timur dan Kota Bima Provinsi Nusa Tenggra Barat (NTB). Setelah itu, garam kasar tersebut disediakan kemudian disemprot menggunakan Potasium Iodate dan dikemas ke dalam kantong plastik 400 gram.
BACA JUGA: Garam Di Kolut, Langka dan Mahal
“Jadi tersangka menjual garam dengan harga Rp 3.000 Per kemasan ukuran 400 Gram dan apabila ditotalkan 50 ton garam tersebut bisa mencapai Rp 200 juta lebih,” katanya.
Tempat yang sama, Penguji Lab dari BPOM Kendari, Dwi Handayani mengatakan, pada saat uji laboratorium, Kadar Air dalam Garam Jeneponto Beryodium Cap Bangau Biru itu, tidak memenuhi syarat untuk parameter dan untuk kadar KIO3 dan NaCl masih memenuhi syarat.
“Jadi setelah diuji di Lab BPOM menyimpulkan bahwa garam tersebut tidak memenuhi syarat untuk parameter dan tidak layak edar,” bebernya.
Pasal yang disangkakan kepada JM adalah Pasal 142 Juncto Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp 4 miylar.