Redaksi
KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menanggapi alasan IPTU Triadi, oknum perwira Polres Kendari yang dipecat karena bolos selama 62 hari dan mengaku dan mengaku menjadi tukang ojek.
Menurut Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, gaji dan tunjangan seorang perwira seperti IPTU Triadi sudah sangat cukup. Jadi, kata Harry, tak ada alasan bagi seorang anggota Polisi meninggalkan tugasnya dengan alasan mengojek.
“Take home pay (gaji dan tunjangan) seorang perwira seperti yang bersangkutan (IPTU Triadi), dengan masa dinas kepolisian yang cukup lama, sudah lebih dari cukup,” jelas Harry kepada mediakendari.com, Senin (12/8).
Menurut Harry, saat ini, anggota Polri, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan kinerja, yang jumlahnya tergantung dari kinerjanya.
BACA JUGA :
- Aksi Pencurian Sapi Lintas Desa Terungkap, Polisi Amankan Pelaku
- Kejati Sultra Tunjukkan Taring, Mafia Tambang Dijerat UU Tipikor
- Respon Cepat di Tengah Patroli, Polres Konut Amankan Dugaan Kasus KDRT
- Polda Sultra Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, 136 Tabung Diamankan di Kolono Timur
- Wakil Bupati Konawe Tekankan Pentingnya Pencegahan Narkoba untuk Masa Depan Generasi Emas
- Wakil Ketua Umum Pobende Wonua Sultra, Muh.Baim: Tekankan Keharmonisan Antar Suku dan Agama
“Anggota Polri saat ini, selain menerima penghasilan dalam bentuk gaji, juga mendapat tunjangan kinerja,” sambungnya.
Harry menambahkan, untuk gaji dan tunjangan seorang perwira seperti IPTU Triadi adalah sekitar Rp 8 juta.
“Penghasilan seorang perwira seperti yang bersangkutan bisa mencapai Rp 8 juta, itu gaji termasuk tunkin (tunjangan kinerja),” ungkapnya.
“Jadi (Gaji dan tunjangan) sangat cukup, memang dasarnya, yang bersangkutan adalah pelanggar disiplin kepolisian, terlebih yang bersangkutan seorang perwira, yang seharusnya menjadi teladan bagi anggotanya,” tutupnya.
