Reporter : Hendrik B
Editor : Def
KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani 36 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2018. Dalam penanganan kasus tersebut, Polda Sultra berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1.616.317.909.
Dalam press conference akhir tahun 2018 di Aula Dachara Mapolda Sultra, Senin (31/12/2018), Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto memaparkan, dari 36 jumlah kasus tipikor yang diselesaikan sebanyak 19 kasus tipikor.
“Dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.925.193.090 dan berhasil diselamatkan sebesar Rp 1.616.317.909,” ucap Iriyanto.
Dikatakannya, pada tahun 2018 sebanyak 38 aduan masyarakan yang masuk sejak mengenai penggunaan dana desa dan setelah diverifikasi hanya 12 kasus yang masuk dalam tahap lidik.
“Sebanyak 12 kasus masuk tahap lidik dan saat verifikasi tahap sidik hanya 7 kasus,” tutupnya. (B)