Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Direktur PT Rosini sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin pelabuhan Jety.
Penetapan tersebut sebagaimana dijelaskan, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, bahwa Direktur PT Rosini telah ditetapkan tersangka sejak Jumat (28/6/2019) kemarin.
“Pas dilakukan penyegelan oleh tim gabungan dari Polda Sultra dan Bareskrim Mabes Polri pada hari Jumat tepatnya tanggal 28 Juni 2019,” ujarnya, saat dikonfirmasi mediakendari.com, Selasa (02/06/2019).
Baca Juga :
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- Sekda Konawe Gelar Rapat Kerja Besama Pemerintah Kecamatan Onembute
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
- Pj Bupati Busel Ridwan Badallah Tancap Gas, di Hari Pertama Menjabat
- Dukung Ketahan Pangan Nasional, Bulog Unaaha, Kabupaten Konawe Terus Lakukan Penyerapan Hasil Produksi
- Terjadi Kekosongan Jabatan di Lingkup OPD Prov Sultra, Anggota DPRD Syahrul Said : Kondisi Sedang Tak Baik Baik Saja
Menurut Harry, Direktur PT Rosini akan dijerat Pasal 299 UU 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Pasal 109 UU No 32 Tahun 2009 Lingkungan Hidup serta Pasal 299 tentang pembangunan dan operasional terminal khusus yang tanpa izin dari menteri dipidana paling lama 2 tahun.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 109 tentang usaha dan atau kegiatan tanpa izin lingkungan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. (A)