Reporter : Andri Sutrisno
KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menetapkan lima tersangka kerusuhan yang berujung pembakaran puluhan kendaraan dan alat berat serta pabrik pemurnian nikel PT VDNI dan PT OSS.
Kelima pria ini diduga memprovokasi pengunjuk rasa sehingga terjadi aksi anarkisme berupa pembakaran dan pengrusakan alat berat milik perusahaan tambang asal Cina tersebut pada 14 Desember 2020 kemarin.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan S.IK menuturkaan, kelima tersangka ditangkap di kawasan pabrik PT VDNI dan PT OSS dalam aksi unjuk rasa kemarin.
“Saat ini kelima orang tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Sultra,” ungkap Kombes Pol Ferry Walintukan S.IK dalam keterangan persnya, Rabu 16 Desember 2020.
Menurutnya, kelima terduga provokator yang diamankan yakni, IS, 27 thn, asal Wakatobi, RM, 37 thn asal Tonggauna Konawe, WP, 25 thn asal Punggaluku Konawe, NA, 23 thn asal Wawotobi Konawe dan AP, 23 thn asal Amonggedo Konawe.
“Kelimanya akan dijerat dengan pasal 160 KUHP, pasal 216 KUHP tentang tindak pidana penghasutan dan melawan petugas. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut lebih dari lima tahun,” jelasnya. /B