FEATURED

Polda Sultra Ungkap Kejahatan Perdagangan Anak Untuk Pelacuran

461

KENDARI – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra berhasil mengungkap kejahatan perdagangan anak yang hendak dijadikan Pekerja Seks Komersial.

Jumat (6/10/2017) di salah satu hotel di Kota Kendari, Tim Dirkrimum Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap FM (26), seorang wanita yang beralamat di Jalan Teplan, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, saat sedang melakukan kegiatan transaksi perdagangan orang dengan menjual korban berinisial AF (15), seorang remaja asal Kabupaten Kolaka.

Kepala Sub Bagian PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan tersangka dikenakan pasal berlapis terkait kejahatan pidananya.

“Pasal-pasal yang dikenakan oleh penyidik kepada tersangka adalah pasal 88 juncto pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal 296 dan 506 KUHP,” ungkap Dolfi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang sebesar Rp 1.000.000 dan dua buah ponsel pintar. Saat ini tersangka FM ditahan di sel tahanan titipan di Mapolda Sultra.

Liputan: Ronal Fajar

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version