HUKUM & KRIMINALKENDARIMETRO KOTA

Polemik Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konut, Status Hukum Anton Timbang Jadi Sorotan

90
Aktivitas pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara menjadi sorotan di tengah polemik dugaan tambang ilegal yang masih menunggu klarifikasi resmi aparat penegak hukum.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Polemik dugaan aktivitas penambangan nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, memicu perbedaan informasi antara pemberitaan media, pihak perusahaan, serta klarifikasi dari kuasa hukum pihak yang disebut dalam kasus tersebut.

Pada 15–16 Maret 2026, sejumlah media nasional memberitakan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka terkait dugaan penambangan nikel tanpa izin di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan.

Informasi tersebut merujuk pada laporan polisi yang disebut telah masuk sejak Desember 2025. Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa penyidik telah memeriksa 27 orang saksi serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan.

Dalam keterangan yang beredar, aktivitas penambangan tersebut disebut dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Namun demikian, pihak PT Masempo Dalle membantah informasi tersebut. Humas perusahaan, Wawan, menyatakan bahwa kabar yang beredar di sejumlah media tidak terkonfirmasi secara resmi dan dinilai merugikan pihak perusahaan.

Bantahan juga disampaikan oleh kuasa hukum Anton Timbang, Agustinus Nahak, yang mengaku telah berkoordinasi langsung dengan penyidik di Bareskrim Polri.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Klien kami tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada pemberitahuan resmi yang kami terima,” ujarnya.

Perbedaan informasi tersebut kemudian memicu kebingungan di tengah masyarakat. Di satu sisi, pemberitaan media mengutip keterangan aparat penegak hukum, sementara di sisi lain pihak yang disebut dalam kasus tersebut menyampaikan klarifikasi yang berbeda.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi secara terbuka dari Bareskrim Polri yang menjelaskan secara detail mengenai status hukum dalam perkara tersebut.

Ketua Umum PC IMM Kota Kendari, Dirman, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian informasi di tengah masyarakat.

Ia mendorong agar aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan resmi guna menghindari terjadinya simpang siur informasi.

“Bareskrim perlu menyampaikan secara resmi posisi hukum yang sebenarnya agar publik tidak menerima informasi yang berbeda-beda,” ujarnya.

Dirman juga menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan harus dilakukan secara tegas dan transparan, mengingat sektor nikel merupakan salah satu penopang utama ekonomi Sulawesi Tenggara.

Namun di sisi lain, sektor tersebut juga dinilai rawan terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.

Menurutnya, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan klarifikasi resmi dari Bareskrim Polri guna memastikan status hukum yang sebenarnya dalam polemik dugaan tambang nikel tersebut.

(B)

Laporan: Ahmad Mubarak

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version