Redaksi
KENDARI – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari Damin menyatakan pembangun intake di Desa Tabanggele merupakan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Menurutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kendari dan Konawe juga telah duduk bersama untuk membahas rencana pembangunan intake di desa yang masuk wilayah Kecamatan Anggalamoare, Kabupaten Konawe ini.
“Jadi belum ada pembangunan intake, baru pengurusan pembebasan lahan, karena Amdalnya masih kita urus, termasuk rencana tata ruangnya juga kita masih urus,” kata Damin.
Terkait adanya pelarangan pembangunan Intake oleh Pemkab Konawe, Damin menjelaskan, jika masalah tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kendari dan Konawe.
“Kalau itu kita tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena kita ini hanya operator selaku badan usaha milik pemerintah daerah,” tambah Damin.
BACA JUGA:
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
Meski demikian, Damin mengakui jika Desa Tabanggele, sebagai lokasi pembangunan intake yang dipermasalahkan Pemda Konawe itu merupakan wilayah yang masuk Kabupaten Konawe.
Untuk informasi, polemik pembangunan intake ini sendiri ditanggapi secara tegas oleh Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara yang melarang Pemerintah Kota Kendari membangun penampungan air tesebut di Desa Tabanggele.
Menurut Gusli, Pemda Konawe melarang pembangunan intake di Desa Tabanggele, sebelum polemik soal batas wilayah Konawe dan Kota Kendari di tuntaskan.
“Kita larang, sebelum perbatasan di Desa Andobeu dan Pusawa Kecamatan Anggalamoare yang dianeksasi Pemkot Kendari diselesaikan. Sebelum itu diselesaikan, maka kita tidak akan pernah mengizinkan,” tegas Gusli.