KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Penarikan retribusi bagi pengunjung di Pantai Toronipa, Kecamatan, Soropia Kabupaten Konawe terus menuai polemic.
Pasalnya, meski Pemerintah Kabupaten Konawe melarang adanya penarikan retribusi bagi pengunjung, namun hal ini masih dilakukan oleh oknum di kawasan pantai.
Bahkan, baliho pengumuman larangan penarikan retribusi yang dipasang Pemerintah Kabupaten Konawe telah dicopot oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Larangan penarikan retribusi ini sendiri dilakukan Pemkab Konawe, setelah dicabutnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Berdasarkan Perda ini retribusi masuk ke Pantai Toronipa dipungut dengan besaran Rp 10 ribu per orangan atau per pengunjung yang datang untuk berwisata.
Terkait polemic pasca pencabutan Perda tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Pemasaran Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra, Andi Sjahrir menuturkan, retribusi menunggu pemberlakuan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pajak.
“Perda Nomor 3 Tahun 2012 sudah berakhir dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pajak, saat ini masih dalam tahap sosialisasi,” jelasnya.
Andi juga menjelaskan, Pantai Toronipa berada dalam wilayah administrasi Pemda Konawe dan penanganannya sendiri ada pada Dispar Konawe.
“Akan tetapi itu kami dari pemerintah provinsi tetap dan selalu mendukung terhadap pengembangan wisata di daerah (yang dilakukan Pemda Konawe),” tukas Sjahrir.