Reporter: Hendrik – Muh. Ardiansyah R / Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Polisi menangkap 12 demonstran dari Aliansi Rakyat Sultra Menggugat (ARSM) saat menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra, Senin 23 Maret 2020.
Kepolisian terpaksa mengamankan mereka beserta sejumlah kendaraan roda empat yang dipakai saat menggelar aksi, karena dianggap meresahkan masyarakat di tengah mewabahnya Virus Corona.
Di lokasi, demonstran dan polisi sempat terlibat saling kejar-kejaran. Kabag Ops Polresta Kendari, AKP Andry Setiawan mengatakan, pembubaran dan penangkapan para pengunjuk rasa sesuai instruksi dan arahan Kapolri, Jendral Idham Azis.
Aksi unjuk rasa tersebut, menuntut agar DPRD Provinsi Sultra untuk segera menghentikan revisi Undang-undang Omnibus Low, serta mendesak Kapolda Sultra segera menyelesaikan kasus penembakan dua orang mahasiswa UHO.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi via Whatsapp.
“Ada 12 orang yang diamankan,” ucap La Ode Proyek.
Lanjut La Ode Proyek, saat ini 12 orang tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Polda Sultra.
La Ode Proyek bilang, sebelumnya sudah diumumkan maklumat oleh Gubernur dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) terkait dengan larangan berkumpul.
“Jadi mereka (12 orang yang diamankan) diamankan karena maklumat tersebut, nanti kita lihat hasil pemeriksaannya, apa mereka akan ditahan atau tidak,” ujarnya.