NEWS

Polisi Bekuk Dua Anak Saat Mengambil Sabu di Taman Kantor Gubernur Sultra

794
Tampak saat Konferensi pers di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra

KENDARI – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membekuk dua anak di bawah umur saat sedang mengambil narkotika jenis sabu di taman kantor Gubernur Provinsi Sultra.

Kedua pelaku itu berinisial UU (16)  dan MV (17). Penangkapan bertempat di taman seputaran samping Bundaran Gubernur, Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Minggu, 03 April 2022 sekira pukul 22.00 Wita.

PLH Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Bahri menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Baca Juga : Ubah Stikma Buruk Politik, GMPI Sultra Hadir Beri Wadah Kaum Milenial

“Sehingga tim Opsnal melakukan upaya paksa dan penangkapan terhadap kedua tersangka di saat akan mengambil tempelan narkotika jenis sabu, di TKP,” ujarnya Senin, 04 April 2022.

Saat penggeledahan, dari kedua tangan pelaku ditemukannya narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening se 75 paket yang tersimpan dalam pipet boba sebanyak 63 potongan dengan total berat 60,7 gram yang siap edar.

Hasil dari interogasi, menurut pelaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang di Kota Kendari yang diduga berstatus napi dari lapas Kendari dengan cara diarahkan melalui via Handphone.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke dua pelaku di jerat Pasal  114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sedang diamankan di Mako Ditresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version