Reporter: Adhil
Editor: La Ode Adnan Irham
BAUBAU – Tim Squad XXX Polres Baubau, gabungan unit Reskrim Polsek Wolio, Polsek Murhum dan Unit Narkoba Polres Baubau, berhasil meringkus empat orang kawanan jambret dan pencuri spesialis rumah kosong di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu lalu (28/12/2019).
Kapolsek Murhum, IPDA Marvi mengungkapkan, keempat pelaku diringkus di lokasi berbeda. Masing-masing Asrin (17) diringkus di salah satu rumah makan di Kelurahan Lanto, Aldo (16) diamankan di rumah kosnya di Kelurahan Lipu, sementara pelaku Iwan (19) dan Eke (20) dibekuk bersamaan di salah satu rumah kos di Kelurahan Bone-Bone.
Dari hasil penyelidikan, terungkap para pelaku kerap melakukan aksi jambret dengan kekerasan menggunakan senjata tajam. Terungkap pula, beberapa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Setelah kita lakukan penyelidikan, terungkap ada oknum yang menjadi otak termasuk penadah hasil aksi para pelaku.
“Kita sudah kantongi dan tim Squad kami, sementara melakukan pengejaran terhadap oknum tersebut,” terang Marvi ditemui di Polsek Murhum, Kamis (02/12/2020).
Hasil kejahatan yang sudah mereka jual, dipakai untuk berhura-hura dan mabuk-mabukan.
BACA JUGA :
- BEM UHO Gelar Sedekah Ramadhan di Panti Asuhan, Tebar Kepedulian di Bulan Suci
- DLH Sultra Sebut Izin PT Bahana Wastecare Tak Tercatat, Puskom Desak Aktivitas Dihentikan
- LIRA Sultra Desak BPK RI Audit Tambang Nikel PT SCM, Smelter Dinilai Belum Terealisasi
Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Murhum bersama barang bukti tiga unit televisi, puluhan telepon genggam berbagai merk dan empat unit komputer jinjing yang sempat terjual.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (B)
