FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Polisi Bekuk Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Butur

625
×

Polisi Bekuk Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Butur

Sebarkan artikel ini

BURANGA – RM (31), pelaku kekerasan terhadap anak yang saat ini videonya tengah viral di jagat sosial media, akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Warga Kelurahan Saraea, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara (Butur) itu ditangkap oleh tim Kepolisian Sektor (Polsek) Kulisusu pada Selasa (4/9) sekitar pukul 05:00 Wita.

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 73 / IX / 2018 /Sultra / Res Muna / SPKT Sek Kulisusu, yang dilayangkan oleh mantan isteri pelaku pada 1 September lalu.  Kini ia (RM, red) meringkuk di balik jeruji Polsek Kulisusu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Kulisusu untuk dilakukan pemeriksaan,” aku Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, melalui Kapolsek Kulisusu, Kompol Ahali, Selasa (4/9).

BACA JUGA: Viral di Fb!! Pelaku Kekerasan Anak Berasal dari Ereke, Ini Respon Polisi

Untuk diketahui, perbuatan pelaku termasuk dalam perkara dugaan tindak tidana Kekerasan terhadap anak di bawah umur dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT. (a)


Reporter: Erwinsyah SJ

You cannot copy content of this page