HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu Jaringan Lapas Perempuan Kendari

862
Kapolres Kendari, Didik Erfianto yang ditengah dan yang pakai baju putih Kasatresnarkoba Polres Kendari, AKP Gusti Kemang Sulastra, Senin 17 Februari 2020.

Reporter : Hendrik

KENDARI – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari membekuk tiga terduga pengedar sabu bernama Awal, Juma, dan Halik.

Ketiganya merupakan anggota sindikat pengedar sabu yang dikendalikan oleh oknum tahanan perempuan dari dalam Lapas Perempuan Klas III Kendari

Kapolres Kendari, Didik Erfianto mengungkap, ketiganya dikendalikan seorang tahanan perempan bernama Eni. Ia (Eni) sudah menjalani hukuman sekitar dua tahun.

Semengata itu, untuk ketiganya, Awal yang pertama kali ditangkap di Jalan Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Rabu 12 Februari 2020.

“Tim mengamankan barang bukti sebanyak 4,77 gram,” ungkap Didik yang didampingi Kasatresnarkoba Polres Kendari, AKP Gusti Kemang Sulastra, Senin 17 Februari 2020.

Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali menangkap Juma di Kelurahan Ponggaloba, Kecamatan Kendari Barat dan Halik di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Jumat 14 Februari 2020.

“Jadi keseluruhan barang bukti yang kita amankan sekitar 139,67 gram, yang dikendalikan oleh Eni dari Lapas,” ujar Didik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version