Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Pegawai Honorer Bagian Tata Usaha di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Erwin Karim (27) diciduk Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra di BTN Griya Asri Cendana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat (3/1/2020).
Warga Kelurahan Laloara, Kecamatan Kambu ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,61 Gram. Penangkapan tersebut dibenarkan Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fahturrahman saat dikonfirmasi MEDIAKENDARI.com melalui Whatsapp, Minggu (5/1/2020).
Katanya, dari laporan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di BTN Griya Asri Cendana. Berbekal info itu, polisi merespon cepat.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan satu buah slip pembayaran atau bukti transter, dua unit ponsel dan satu buah pembungkus permen.
BACA JUGA :
- Organisasi Lira Sultra Pertanyakan Komitmen Kerja Temuan Bawaslu Konawe, Terkait 6 Caleg Diduga Tak Bisa Dilantik
- Dugaan Korupsi Pokir DPRD Rp 18 M dari 59 Dana Silpa Konawe Resmi Dilaporkan di KPK RI
- Kader Golkar Pertanyakan Kinerja KPU Umumkan Caleg Terpilih, Diduga Bawaslu Konawe “Masuk Angin” Terkait Temuan 6 Caleg LPPDK
“Jadi pelaku mendapatkan barang haram itu dari jaringan Lapas Klas II A Kendari. Modus operandi, pelaku ingin mengedarkan dan menggunakan untuk dirinya sendiri,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (B)