Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Remaja berinisial WA (15) diringkus polisi di kediamannya di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, karena menikam R (19) warga Kelurahan Toguha, Kecamatan Mandonga hingga tewas.
Dari rilis Polsek Mandonga, Senin (11/11/2019), kasus itu bermula ketika WA berboncengan dengan temannya di Jalan Made Sabara untuk menonton balap liar. Setiba disana, R yang kala itu mengikuti balap liar, tak sengaja menyenggol WA hingga jatuh.
“Tidak terima atas kejadian tersebut, WA tidak pikir panjang langsung melakukan penikaman terhadap korban pada bagian leher sebanyak satu kali,” ungkap Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya saat menggelar pres rilis, Senin (11/11/2019).
Setelah menikam korban, WA kabur, sedangkan korban langsung dilarikan ke RS Korem untuk mendapatkan perawatan medis. Namun korban meninggal dunia sekitar pukul 01.00 WITA.
Baca Juga :
- Pj Bupati Busel Ridwan Badallah Tancap Gas, di Hari Pertama Menjabat
- Dukung Ketahan Pangan Nasional, Bulog Unaaha, Kabupaten Konawe Terus Lakukan Penyerapan Hasil Produksi
- Terjadi Kekosongan Jabatan di Lingkup OPD Prov Sultra, Anggota DPRD Syahrul Said : Kondisi Sedang Tak Baik Baik Saja
- PT Electronic City Indonesia Resmi Buka Gerai Baru di The Park Mall Kendari, Hadirkan Ragam Promo
- Bangun Sinergi, Pemda Konawe Bersama BPS Jaga Stabilitas Harga
- Usai Dilantik Jadi Pj Bupati Busel, Ini Langkah Awal Ridwan Badalah
Empat hari pasca kejadian, polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti sebilah badik. Polisi juga mengamankan baju korban dan baju tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP, subs Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor : 51/Drt/1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (B)