BUTON TENGAHFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Polisi Cium Indikasi Pencabulan pada Korban Minuman Racikan Kecubung

787

LAKUDO – Soal Minuman racikan Kecubung yang diminum empat remaja siswi di Buton Tengah (Buteng) kini terus didalami oleh Kepolisian dan ada dugaan terjadi kejahatan seksual.

Kapolsek Lakudo, Iptu Hartoni mengatakan, dari hasil pengembangan motif para pelaku yang meracik Kecubung di salah satu kedai kopi di Kecamatan Lakudo waktu lalu terindikasi memiliki niat pencabulan terhadap empat remaja siswi tersebut.

“Kami sudah amankan empat pelaku dan seorang saksi,” ucap Hartoni di ruangannya, Rabu (11/4/2018).

“Ternyata di dalam permasalahan ini, ada tindak pidana lain yang ditemukan yakni pencabulan dan telah direncanakan para pelaku,” tambahnya menerangkan.

BACA JUGA: Empat Siswi ini Jadi Korban Racun Kecubung

Berdasarkan hal itu, kata Hartoni, penyelidikan terhadap para pelaku terus dilakukan oleh pihak Kepolisian guna mencari tahu siapa yang menjadi pelaku utama dalam skenario bubuk Kecubung tersebut dan siapa yang telah melakukan cabul.

“Jika para pelaku ini benar-benar terbukti telah melakukan Cabul pada korban berinisial EL (15), maka akan dikenakan pasal 82 ayat 1 dan UU nomor 35 tahun 2014 tetang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Adapun pelaku dalam kasus ini adalah MS, YR, AR, HR ditambah Saksi IF. sementara yang menjadi korban adalah NR (15), ML (16), VD (16) dan EL (15).


Reporter: Dzabur
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version