NEWS

Polisi Gagalkan Pesanan Sabu ke Konawe Kepulauan, Pelaku Diamankan Polresta Kendari

806
Kedua pelaku saat diinterogasi oleh Kasat Narkoba Polresta Kendari

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menggagalkan pesanan sabu dari seorang lelaki yang beralamatkan di ke Desa Roko-Roko, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Adapun sabu tersebut diamankan dari pelaku berinisial IH (32) dan YN (25) di salah satu rumah di Jalan Madusila, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Selasa (6/6/2023), sekitar pukul 02.30 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengungkapkan narkotika jenis sabu yang diamankan ini seberat 10,08 gram bruto.

Di mana kronologi ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) akan terjadinya transaksi sabu.

Saat dilakukannya penangkapan dan penggeledahan kepada kedua pelaku, kemudian ditemukannya barang bukti sabu tersebut di dalam sepatu yang dibungkus kertas putih dan lakban berwarna bening.

“Tim kami berhasil melakukan tangkap tangan terhadap IH dan YN. Kemudian saat dilakukannya penggeledahan di dalam rumah yang merupakan milik teman IH dan YN, ditemukannya barang bukti jenis sabu yang disimpan di dalam sepatu,” katanya, Selasa (13/6/2023).

Dari hasil interogasi pihak kepolisian, kedua pelaku ini mengakui bahwa barang haram ini akan dikirim ke Desa Roko-Roko, Kabupaten Konawe Kepulauan yang merupakan pesan dari lelaki berinisial BR.

Adapun barang ini didapatkan dari cara sistem tempel disekitar daerah Gunung Jati yang diarahkan menggunakan handphone dari seorang lelaki berinisial WY.

Sementara itu, pelaku IH saat ditanya membenarkan informasi tersebut. Duanya hingga nekat melakukan hal ini karena diberi upah sebesar 1,7 juta rupiah dari lelaki BR saat memperoleh pakt narkotika jenis sabu tersebut.

“Kita dijanjikan 2 juta tapi yang kita baru dikirimkan 1,7, sisanya katanya nanti kalau sudah kita kirim,” ucapnya.

Olehnya untuk saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari guna mengikuti proses hukum lebih lanjut. Adapun pasal yang dipersangkakan, 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version