Reporter : Adhil
BUTON – Kabar penjualan pulau pendek, salah satu pulau di wilayah administratif Desa Boneatiro, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), sempat buat geger dan resah warga setempat. Tidak terima dengan kabar penjualan pulau tersebut disalah satu situs jual beli online, warga setempat laporkan penjual pulau ke polisi.
Kapolres Buton, AKBP Ady Benny Cahyono mengatakan terkait kasus penjualan pulau pendek, telah ditangai pihak oleh pihak kepolisian. Saat ini kata Ady Benny, ada dua unit penyelidikan yang dibentuknya. Dimana satu tim ditugaskan untuk mengumpulkan informasi dari masyarakat dan satu tim lainnya ditugaskan sebagai unit siber untuk mencari jejak pemilik akun penjualan pulau pendek di situs online.
“Dari hasil penyelidikan unit siber, ditemukan data awal pemilik akun berinisial IS. Berdasarkan hasil cek post, IS diketahui berdomisili di Jakarta Barat,” ungkap AKBP Ady Benny Cahyono, di konfirmasi Rabu 02 September 2020.
Sebagai tindak lanjutnya, unit siber Polres Buton telah berkoordinasi bersama unit siber kepolisian di Jakarta Barat untuk mempermudah pencarian IS, penjual pulau pendek.
“Nanti kita akan tanyakan langsung ke IS apa motifnya sampai nekat menjual pulau pendek itu. Tentunya kalau terbukti dia sengaja memposting pulau itu di situs jual beli online untuk mendapatkan keuntungan pribadi, kita akan lakukan penindakan hukum sesuai hukum yang berlaku. Untuk sementara, pasal yang bisa saja kita kenakan ke IS itu tentang dugaan pembuat keonaran dan kegaduhan sesuai ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 1946. Dan bisa saja, IS kita kenakan juga pasal transaksi elektronik atau UU ITE,” urainya.
Sebelumnya, pulau pendek di Desa Boneatiro, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, seluas 220 hekter, dijual disalah satu situs jual beli online resmi di Indonesia. Harga jualnya terbilang murah, yaitu 36.500 permeter persegi. Kabar penjualan pulau itulah, membuat geger warga disekitar pulau. (3).