Reporter : Muh. Ardiansyah R.
KENDARI – Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap Usman Bin Daeng Silla tersangka pembawa senjata api (Senpi) rakitan kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari.
Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. La Ode Aries El Fatar mengatakan berkas perkara Usman Bin Daeng Silla telah dilimpahkan. Pria tersebut diringkus oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda di Jalan Lamuse, Lorong Wanggu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Selasa, 30 Juni 2020 lalu.
“Berkas perkaranya ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, nah sekarang kami menunggu petunjuk dari kejaksaan. Apakah ada yang harus dilengkapi ataukah memang sudah sempurna dari berkasnya,” ungkap Kombes Pol. La Ode Aries El Fatar, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 22 Juli 2020.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menyimpan dua pucuk senpi rakitan, dimana satu satu pucuknya ditemukan di dalam tas pinggang warna hitam dan satu pucuk lainnya ditemukan di dalam kamar tidur terduga tepatnya di dalam lemari pakaian.
“Menunggu informasi dari Kejaksaan apakah ada perbaikan ataukah sudah cukup alat bukti dari berkas perkara yang kita berikan,” tuturnya.
Perlu diketahui, Usman Bin Daeng Silla ditangkap polisi setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba.
Namun, pada saat pengeledahan yang disaksikan oleh masyarakat terhadap Usman, rumah dan tempat tertutup lainnya serta kendaraan milik terduga tidak ditemukan barang bukti Narkotika dan obat-obatan lainnya. Melainkan ditemukan dua pucuk senpi rakitan.