Reporter: Jul Awal / Editor: La Ode Adnan Irham
LAWORO – Polsek Sawerigadi berhasil membekuk pelaku pencurian puluhan ribu masker di gudang farmasi di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi, milik Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat (Mubar), Jum’at 27 Maret 2020.
Pelaku berinisial LJ itu ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Sabtu siang 28 Maret 2020.
“Kini pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Sawerigadi, IPDA Gema Brajaksono S.Tr. K
kepada Mediakendari.com saat diwawancara di kantornya Sabtu malam 28 Maret 2020.
Kepada Polisi, pelaku mengaku mengambil puluhan boks masker di gudang farmasi Dinkes sebanyak dua kali 23 dan 25 Maret serta beraksi saat malam hari.
Pelaku juga mengaku semua hasil curiannya itu telah dijual di dua tempat, Mubar dan Raha, Kabupaten Muna.
LJ tak beraksi sendiri, ia mengajak serta seorang temannya yang namanya sudah dikantongi polisi dan masih dalam pengejaran.
“Nah, itu yang sementara kita dalami. Kemungkinan akan ada pelaku lain selain LJ. Pokoknya, saat ini masih dalam pengembangan,” tuturnya.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 363 ke 3e, 4e, dan 5e KUHP subsider pasal 362 KUHP junto pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (B)