HUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTANEWSSULTRA

Polisi Ringkus Penjambret Ibu-Ibu di Kendari

1332
Pelaku pencurian dengan kekerasan, Tison Foto: Ist

Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham

KENDARI – Tim Resmob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali meringkus jambret bernama Tison di Kelurahan Abeli, Kecamatan Lapulu, Kota Kendari, Senin (2/12/2019). Tison diketahui biasa mengincar Ibu-Ibu.

Penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah : Sprin. 1495/XI/Ops.1.3/2019 tanggal 13 November 2019 dan laporan pengaduan nomor : B/921/XII/Reskrim, tanggal 2 Desember 2019.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, Tison ditangkap setelah ada laporan penjambretan dari seorang perempuan.

Baca Juga :

Atas laporan tersebut, tim langsung merespon dan bergerak cepat menyelidi tempat kejadian perkara (TKP) di depan rumah makan sanjana, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia.

“Tim mengamanakan tersangka dan barang buktinya di Kelurahan Abeli,” ungkap Harry, Selasa (3/12/2019).

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti satu buah ATM milik korban, dua buah senjata tajam jenis badik, satu buah helem putih, satu lembar baju warna coklat, satu lembar celana pendek warna hijau dan satu unit ponsel merek Oppo.

“Saat ini pelaku diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Sultra, guna untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version