Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Tim Resmob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali meringkus jambret bernama Tison di Kelurahan Abeli, Kecamatan Lapulu, Kota Kendari, Senin (2/12/2019). Tison diketahui biasa mengincar Ibu-Ibu.
Penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah : Sprin. 1495/XI/Ops.1.3/2019 tanggal 13 November 2019 dan laporan pengaduan nomor : B/921/XII/Reskrim, tanggal 2 Desember 2019.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, Tison ditangkap setelah ada laporan penjambretan dari seorang perempuan.
Baca Juga :
- Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya kepada Penggerak MBG dan Rantai Pasok SPPG Polri
- Presiden Prabowo Resmikan 1.179 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri, SPPG Polresta Kendari Ikut Diluncurkan
- Tiga Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari Barat, Polisi Amankan 21,86 Gram Barang Bukti
- Komisi I dan III DPRD Kendari Gelar RDP Bahas Akses Jalan Griya Asri Cendana
- DWP Sekretariat DPRD Kendari Siapkan Kepengurusan Baru, Perkuat Peran Organisasi
- Bupati Konawe Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis: Langkah Nyata Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Atas laporan tersebut, tim langsung merespon dan bergerak cepat menyelidi tempat kejadian perkara (TKP) di depan rumah makan sanjana, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia.
“Tim mengamanakan tersangka dan barang buktinya di Kelurahan Abeli,” ungkap Harry, Selasa (3/12/2019).
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti satu buah ATM milik korban, dua buah senjata tajam jenis badik, satu buah helem putih, satu lembar baju warna coklat, satu lembar celana pendek warna hijau dan satu unit ponsel merek Oppo.
“Saat ini pelaku diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Sultra, guna untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (B)
