Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Tim Resmob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali meringkus jambret bernama Tison di Kelurahan Abeli, Kecamatan Lapulu, Kota Kendari, Senin (2/12/2019). Tison diketahui biasa mengincar Ibu-Ibu.
Penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah : Sprin. 1495/XI/Ops.1.3/2019 tanggal 13 November 2019 dan laporan pengaduan nomor : B/921/XII/Reskrim, tanggal 2 Desember 2019.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, Tison ditangkap setelah ada laporan penjambretan dari seorang perempuan.
Baca Juga :
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan dan Pererat Toleransi di Poso
- Raih Juara Dua Nasional, Maliqa Aurora Sukses Harumkan Nama Sultra di Ajang Supra Star Indonesia 2026 di Batam
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan bagi Anak Yatim dan Dhuafa Lintas Agama di Makassar
- Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan
- Pencemaran Industri di Morosi Rugikan Warga Hingga Rp35 Miliar
- Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset
Atas laporan tersebut, tim langsung merespon dan bergerak cepat menyelidi tempat kejadian perkara (TKP) di depan rumah makan sanjana, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia.
“Tim mengamanakan tersangka dan barang buktinya di Kelurahan Abeli,” ungkap Harry, Selasa (3/12/2019).
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti satu buah ATM milik korban, dua buah senjata tajam jenis badik, satu buah helem putih, satu lembar baju warna coklat, satu lembar celana pendek warna hijau dan satu unit ponsel merek Oppo.
“Saat ini pelaku diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Sultra, guna untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (B)











