HUKUM & KRIMINALKendariNEWS

Polisi “Sikat” Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten

765
×

Polisi “Sikat” Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Barang bukti 12 sepeda motor yang diamankan di Polres Kendari. Foto: Hendrik/Mediakendari.com
Barang bukti 12 sepeda motor yang diamankan di Polres Kendari. Foto: Hendrik/Mediakendari.com

Reporter: Hendrik

KENDARI – Sepak terjang sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas kabupaten berakhir setelah diciduk Satreskrim Polres Kendari. Dari tangan empat pelaku, 12 sepeda motor berhasil disita.

12 unit sepeda motor berbagai merek itu, hasil aksi kejahatan sejak beriperasi Januari hingga Februari 2020 di lima Kabupaten yakni Kolaka, Konawe, Konawe Selatan, Bombana dan Kota Kendari.

Sekelompok sindikat tersebut terdiri dari tiga pelaku eksekutor yakni R, L, dan H, serta satu orang sebagai penada yaitu D. Keempat pelaku itu dibekuk di akhir Februari.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Sementara penadah diamankan di Kolaka Timur, tempat penampung motor hasil curian.

Ia juga mengatakan, pihaknya membongkar jaringan tersebut setelah menangkap ketiga pelaku. Dari keterangan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penadah.

“Jadi motifnya, ketiga pelaku menyewa mobil rental untuk melancarkan aksi kejahatannya. Setelah berhasil, para pelaku langsung membawa hasil curiannya kepada penada di Koltim,” ungkap Didik saat menggelar pres rilis di Mapolres Kendari, Jumat 6 Maret 2020.

Katanya, pelaku H sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Kendari terkait kasus yang lain. Sementara pelaku L dilimpahkan di Polres Kolaka.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan terkait sindikat curanmor, kemungkinan ada pelaku atau barang bukti lainnya. Adapun motor yang berhasil kita amankan akan dikembalikan kepada pemiliknya. Jadi bagi yang merasa kehilangan motor silahkan datang di Polres Kendari dengan membawa BPKB dan STNK, dan akan langsung kita kembalikan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

You cannot copy content of this page