Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Polda Sultra menyita aset berupa tanah dan bangunan di Kota Kendari milik bandar narkoba berinisial R. Aset itu diduga hasil penjualan narkotika selama R beraksi.
Tanah dan bangunan seluas 97 meter persegi itu berada di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Namun aset itu atas nama orang lain berinisial ER.
Baca Juga :
- Pj Gubernur Andap Budhi Revianto Buka LKS dan Launching Seragam Karya Siswa SMK/SLB Se Sultra
- Bimtek Pemanfaatan Flatform Digital Kemitraan KIM Tingkat Nasional di Sultra
- SMK Yamatu Tualang Membuka Pendaftaran untuk Penerimaan Siswa atau Siswi Tahun Ajaran Baru 2024- 2025.
- SMKN 7 Kendari Buka Penerimaan PPDB Tahun Ajaran 2024- 2025 Sistem Online dan Ofline
- Bawaslu Konawe Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Abuldan : Kami Minta Masyarakat Awasi Pilkada 2024
- P3K Resmi Terima SK Formasi Tahun 2023 Dari Pemprov Sultra
“R masih status sebagai tahan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana kepada mediakendari.com, Rabu (20/11/2019).
Ditambahkan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP La Kadimu, pembelian rumah itu dicicil dengan DP Rp 60 juta.
Pantauan Mediakendari.com di lapangan, rumah itu kemudian dipasangkan garis polisi dan spanduk penyitaan oleh Polda Sultra. (B)